IPW Cium ada Tangan Kuat Gerakkan Kasus Usman Wibisono

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Peristiwa
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-11-25
Views
0
SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan perhatian khusus terhadap perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Terdakwa Usman Wibisono, Anggota Pembinaan Mental (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, yang merupakan buntut dari kisruhnya pengelolaan uang arisan senilai puluhan miliar.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada Jumat (24/11/2023), merasa heran dengan kasus Usman Wibisono yang dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak tepat karena WhatsApp Group (WAG) adalah komunitas tertutup dan bukan ruang publik. "Dia (WAG) adalah ruang tertutup. Itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan UU ITE," beber Sugeng.

Sugeng juga mengungkapkan keheranannya mengapa kasus ini bisa naik ke pengadilan, mengingat sebelumnya ia pernah melapor di Ditreskrimsus Polda Jatim dan mendapatkan penjelasan bahwa WAG tidak bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik. Ia menilai bahwa jika kasus ini terus diproses hingga tuntutan 3 tahun penjara, itu cukup berat. "Menurut saya ada satu tangan yang kuat yang menggerakkan kasus ini, bukan sembarangan. Ini harus dicari tahu apakah ada pemain yang kuat di baliknya," ujarnya.

Sugeng berharap Majelis Hakim dapat memutus bebas Usman Wibisono dengan menggunakan dasar SKB tersebut, karena WAG dianggap sebagai komunikasi tertutup.

Sebelumnya, Terdakwa Usman Wibisono menegaskan tidak gentar menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun karena dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah. Penasihat Hukum Usman, Benny Ruston, menyatakan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP tidak dapat menjangkau delik pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber.

Benny menegaskan bahwa seharusnya Jaksa mendakwa dengan UU ITE, namun perbuatan yang diadukan terjadi di ruang tertutup, yaitu Forum Sabuk Hitam, yang hanya diakses oleh anggota Kyokushinkai. Ia meyakini bahwa karena perbuatan yang diadukan belum terjadi, maka seharusnya tidak ada pidana dan putusannya harus bebas. "Artinya, satu bulan kemudian pembelaan kami di lingkup itu belum ada peristiwa pidana dilaporkan. Itu poinnya," tutupnya sambil tersenyum simpul.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/ipw-cium-ada-tangan-kuat-gerakkan-kasus-usman-wibisono/

Tags: pidana usman jaksa wibisono wag