Yang saya baca dari beberapa media di Jawa Timur menjadi korban daripada seorang yang mengaku Advokat, tutur Sugeng, panggilan karibnya, Jumat (28/4/2023).
Ia tidak tahu apakah benar dia (Moses Henry) memenuhi kualifikasi sebagai Advokat, tapi tindakannya yang kemudian merugikan mantan kliennya nyonya Mety Oesman ini apabila terdapat cukup bukti harus segera diproses oleh Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) Polda Jatim.
Supaya masyarakat tidak menjadi korban dari orang-orang yang mengaku sebagai Advokat, seru pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Pergerakan ini.