"Besok kehadiran saya adalah atas adanya pengaduan masyarakat kepada IPW," tutur Teguh, yang akrab disapa demikian, pada Minggu, 26 November 2023. IPW berencana untuk mendengar dan memantau putusan persidangan atas nama warga pengadu, Usman Wibisono.
Sugeng juga memberikan perhatian khusus terhadap perkara pencemaran nama baik yang menjerat Usman Wibisono. Ia merasa heran dengan tuduhan pencemaran nama baik yang didasarkan pada informasi yang disebarkan melalui WhatsApp Group (WAG). "Tuduhan mencemarkan nama baik melalui WAG, yang sejauh ini IPW tahu, adalah termasuk satu komunitas tertutup, jadi bukan dinyatakan sebagai ruang publik," tandasnya pada Jumat, 24 November 2023.
Menurutnya, WAG adalah ruang tertutup yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri mengenai pelaksanaan UU ITE. Sugeng juga heran mengapa kasus ini bisa naik ke tingkat pengadilan, mengingat sebelumnya ia pernah melapor ke Ditreskrimsus Polda Jatim dan mendapatkan penjelasan bahwa WAG berdasarkan SKB tersebut tidak bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Ia menambahkan bahwa jika kasus ini terus diproses oleh polisi, jaksa, dan kemudian pengadilan hingga dituntut 3 tahun penjara, itu merupakan hukuman yang cukup berat. "Menurut saya, ada satu tangan yang kuat yang menggerakkan kasus ini, bukan sembarangan orang. Ini yang harus dicari tahu apakah di sana ada pemain yang kuat," ujarnya.
Sugeng berharap agar Majelis Hakim dapat memutus bebas Usman Wibisono dengan menggunakan dasar SKB tersebut. "Dengan menggunakan dasar SKB tersebut," pungkasnya.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/ipw-pastikan-akan-hadir-dan-pantau-langsung-sidang-putusan-usman-wibisono-di-pn-surabaya/