Terkait Keputusan Gubsu yang mencopot Ir. Bambang Pardede M.Eng., terdapat banyak pelanggaran hukum atau undang-undang oleh Gubsu di antaranya keputusan Gubsu tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki alasan yang sah.
?Ç£Mengenai pembebasan dari tugas jabatan Ir. Bambang Pardede M.Eng., sebagaimana dalam Keputusan Gubsu sekurang-kurangnya telah terjadi pelanggaran hukum oleh Gubsu yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubsu dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut, ujar Raden Nuh SH. MH. CFCC (Forensic) kuasa hukum Ir. Bambang Pardede kepada awak media dalam jumpa pers di Hotel Cambridge, Medan, hari Selasa, 20 Juni 2023.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/ir-bambang-pardede-lapor-gubsu-ke-poldasu/