Ir.Bambang Pardede : Lapor Gubsu Ke Poldasu

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
BERITA MEDAN
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2023-06-20
Views
663
Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 yang mencopot Ir. Bambang Pardede M.Eng sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Kadis PUPR Sumut) yang kemudian ditindaklanjuti Gubsu dengan Pelaksanaan Seleksi Jabatan Kadis PUPR Sumut adalah nyata-nyata merupakan suatu pelanggaran undang-undang oleh Gubsu dikarenakan baik Keputusan Gubernur mau pun Pelaksanaan Seleksi Jabatan Kadis PUPR Sumut dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan dalam undang-undang.
Terkait Keputusan Gubsu yang mencopot Ir. Bambang Pardede M.Eng., terdapat banyak pelanggaran hukum atau undang-undang oleh Gubsu di antaranya keputusan Gubsu tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki alasan yang sah.
?Ç£Mengenai pembebasan dari tugas jabatan Ir. Bambang Pardede M.Eng., sebagaimana dalam Keputusan Gubsu sekurang-kurangnya telah terjadi pelanggaran hukum oleh Gubsu yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubsu dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut, ujar Raden Nuh SH. MH. CFCC (Forensic) kuasa hukum Ir. Bambang Pardede kepada awak media dalam jumpa pers di Hotel Cambridge, Medan, hari Selasa, 20 Juni 2023.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/ir-bambang-pardede-lapor-gubsu-ke-poldasu/

Tags: gubernur undang hukum keputusan gubsu