Dalam pertemuan Tripartit tersebut, para pihak melakukan mediasi terkait perkara PHK Sepihak yang dilakukan oleh PT Sri Pamela Medika Nusantara kepada Irvan .
Pada kesempatan tersebut ,Rio Affandi Siregar selaku Sekretaris DPD KSPSI AGN Sumut yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja PT Sri Pamela Medika Nusantara (SP-SPMN) menyampaikan bahwa kami meminta saudara Irvan Sonata Sijabat untuk dapat dipekerjakan kembali.
Pada kesempatan tersebut, Taufik selaku Legal dari PT Sri Pamela Medika Nusantara menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada keputusan management yaitu tetap melakukan PHK Sepihak dan tidak akan menerima Irvan Sonata Sijabat kembali.Menurutnya pertimbangan PHK Sepihak itu dilakukan karena memang sudah melalui proses, sebab Irvan Sonata Sijabat sudah banyak melakukan kesalahan sesuai Peraturan Perusahaan, makanya Say to goodbye lah, tiada maaf bagimu.
Pada pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan antara pihak kuasa dari DPD KSPSI AGN Sumut yang diwakili oleh Rio Affandi Siregar selaku Sekretaris dengan pihak dari PT Sri Pamela Medika Nusantara.