Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menyampaikan desakan agar Israel segera mengakhiri pendudukan ilegal di Palestina setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan fatwa hukum bersejarah pada 19 Juli 2024.
Poin utama fatwa ICJ dan sikap Indonesia:
Israel harus menghentikan pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi.
Israel wajib melakukan restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah yang diambil sejak 1967 dan memungkinkan warga Palestina yang diusir kembali ke rumahnya.
Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah yang tepat sesuai permintaan ICJ.
Indonesia menekankan bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui situasi akibat keberadaan ilegal Israel.
Retno menegaskan bahwa fatwa ICJ merupakan langkah awal menuju kemerdekaan Palestina yang seutuhnya dan menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Palestina. Indonesia juga akan mengajak masyarakat internasional untuk menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap Negara Palestina.
Situasi faktual: Israel masih menjadi kekuatan pendudukan di wilayah Palestina, dengan serangan militer yang terus berlangsung terutama di Gaza. Indonesia menyerukan Israel memenuhi hak-hak dasar warga Palestina sebagai occupying power.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/21/410134/Israel-Harus-Akhiri-Pendudukan-di...html