Anggota Komisi V DPR RI dari FPKS, Sigit Sosiantomo, menolak rencana pemerintah yang ingin menarik iuran pariwisata dari penumpang pesawat. Ia menilai kebijakan tersebut:
Melanggar UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 126 yang hanya mengatur 4 komponen tarif tiket: tarif jarak, pajak, asuransi, dan biaya tambahan (tuslah).
Iuran pariwisata tidak termasuk dalam komponen sah penetapan tarif tiket pesawat dan tidak sama dengan pajak.
Akan membebani masyarakat, terutama di tengah daya beli masyarakat yang lemah dan harga tiket yang sudah mahal.
Menyebabkan biaya ganda karena penumpang sudah membayar Passenger Service Charge (PSC).
Tidak semua penumpang pesawat adalah wisatawan, sehingga iuran tersebut dianggap tidak relevan.
Sigit mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana iuran yang tertuang dalam rancangan Perpres Dana Pariwisata Berkelanjutan, dan lebih fokus memberikan akses transportasi yang murah dan adil bagi rakyat.
Sumber asli: https://republika.co.id/berita/scdif6490/iuran-pariwisata-penumpang-pesawat-anggota-dpr-jangan-bebani-masyarakat