Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro membenarkan bahwa adanya praktek prositusi berhasil diungkap Polres Lamongan.
Dia menjelaskan, terungkapnya itu bermula warga perumahan Setara melakuan penggrebekan pasangan bukan suami istri sedang melakukan perhubungan badan di dalam salah satu rumah di perumahan Setara Tanjung.
?Ç¥ Rumah tersebut milik RK (36) warga Jalan Sunan Giri Gang Sawo Kelurahan Sukorejo Kecamatan Lamongan yang dikontrak kepada IZ (35) warga Desa Pajangan Kecamatan Sukodadi Kabupaten,?Ç¥ kata Ipda Anton Krisbiyantoro, Jumat (31/03/2023) .
Lantaran rumahnya diduga digunakan untuk praktek prositusi, lanjut Ipda Anton, selanjutnya pemilik rumah tersebut melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan. Kemudian Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu IZ.