Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pengajuan izin hanya dapat dilakukan oleh badan hukum seperti yayasan atau lembaga yang terdaftar di Kementerian Hukum. Untuk pengumpulan uang atau barang (PUB), penyelenggara wajib membuat laporan setiap tiga bulan, serta menggunakan akuntan publik jika dana melebihi Rp500 juta, atau audit internal jika di bawah jumlah tersebut.
Khusus untuk undian gratis berhadiah, penyelenggara wajib menyetorkan 10 persen dari total hadiah ke Kemensos, baik dalam bentuk uang maupun barang. Dana ini akan digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti pembangunan rumah layak huni, penyediaan air bersih, infrastruktur, hingga peralatan pertanian, sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian.
Mensos menegaskan bahwa dana tersebut sepenuhnya kembali kepada masyarakat melalui mekanisme pengajuan dan asesmen, serta mengajak masyarakat memahami aturan PUB dan UGB agar kegiatan donasi berjalan tertib dan bermanfaat tepat sasaran.