Pelajar bernama Muhyiddin Al Ikzan Balha (19) warga Jalan Tani, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka divonis 6 bulan penjara. Padahal, dia menjadi korbanpenikamanhingga menjalani operasi di Rumah Sakit Umum (RSU) Pusat Wahidin Sudirohusodo, Makassar.Ayah Muhyiddin bernama Yasaruddin mengatakan, peristiwa itu bermula pada Rabu (25/1/2023). Saat kejadian anaknya bersama beberapa rekannya tengah nongkrong di Jalan H. Laruru, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga.Tiba-tiba ada kendaraan roda empat yang melintas dan memainkan lampu jauh hingga menyorot wajah mereka. Rekan-rekan Muhyiddin menegur pengemudi minibus hingga si sopir itu turun dari mobilnya dan menemui mereka.Kedua belah pihak pun sempat berselisih paham dan saling mengingatkan agar tidak memainkan lampu jauh yang menyorot ke arah warga. Tak berlangsung lama, sopir berinisial S pergi dan kelompok remaja itu kembali melanjutkan tongkrongan
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/jadi-korban-penikaman-pria-di-kolaka-justru-divonis-6-bulan-penjara/