?Ç£Masih dikaji apakah ada regulasi yang mengatur untuk menetapkan harga di tingkat provinsi,?Ç¥ kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Wayan Jarta, di Denpasar, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (31/8).
Menurut dia, sampai saat ini pengaturan terkait harga eceran tertinggi tersebut diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan pantauan harga daging babi di 60 pasar di Bali berdasarkan Sistem Informasi Harga Pangan Utama dan Komoditas Strategis (Sigapura) rata-rata mencapai Rp81.870 per kilogram.
Sementara itu, apabila dirinci harga daging babi tertinggi terjadi di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Buleleng yang mencapai Rp90 ribu per kilogram sejak 24 Agustus 2023.
Baca juga:
Tujuh Kategori Pengecualian WNA ke Bali Kena Pungutan Wisman
Sedangkan di Pasar Pekutatan dan Pasar Melaya di Kabupaten Jembrana serta di Pasar Pupuan dan Pasar Penebel di Kabupaten Tabanan mencapai Rp85 ribu per kilogram.
Di Pasar Umum Semarapura, Pasar Tusan, Pasar Kusamba yang ketiganya di Kabupaten Klungkung juga mencapai Rp90 ribu per kilogram.
Ketua Gabungan Usaha Peternakan Babi Indonesia (GUPBI) Bali Ketut Hari Suyasa mengungkapkan, harga babi hidup di tingkat peternak rakyat di Bali per kilogram saat ini mencapai kisaran Rp28.000 hingga Rp30.000 per kilogram.
?Ç£Harga daging babi itu dua kali harga babi hidup. Saat ini harga babi hidup kisaran Rp30 ribu (per kilogram) seharusnya harga daging babi itu Rp60 ribu. Kalau harga daging babi Rp70 ribu-Rp80 ribu berarti terlalu besar ambil marjin,?Ç¥ katanya lagi.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/31/359203/Jaga-Stabilitas-Harga,Pemprov-Bali...html