Kemudian, perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya guna melakukan pedampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
?Ç£Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan Aparat Penegak Hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,?Ç¥ papar Jaksa Agung. Jumat, (04/8/2023).
Penegakan hukum humanis tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus yang tidak berdampak.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/jaksa-agung-dorong-penegakan-hukum-humanis-melalui-program-jaga-desa/