Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Kendari itu, jaksa menuntut terduga pelaku oknum dosen Prof B, 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedianya pelaksanaan sidang ini dijadwalkan bakal berlangsung besok, (10/5/2023) pukul 10.00 Wita, seperti tertera di website jadwal sidang PN Kendari.
Sumber asli: https://telisik.id/news/jaksa-tuntut-prof-b-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-seorang-mahasiswi-uho-26-tahun-penjara