Itupun kalau jalan yang di anggarkan pengadaan bahan tersebut benar benar perlu dilakukan pemeliharaan. Lantas bagaimana kalau seandainya jalan tersebut masih dalam keadaan bagus, tapi juga di anggarkan pengadaan bahan/ material.
Seperti terpantau di Layanan Pengadaan Secara Elektronik?á(LPSE) Kabupaten Lumajang, di non tender pengadaan langsung yang dianggarkan oleh Dinas Pengerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang, yang dimenangkan oleh CV. Cemara Group, yang beralamatkan di Jl. Imam Sujai no 25 Jogotrunan Lumajang, dengan pagu Rp 200.000.000 juta, dan dengan harga kontrak Rp 199.021.000 juta.
Pantauan Radarbangsa.co.id, Jalan tersebut adalah jalan poros kabupaten yang berada di Desa Dawuhan Wetan ?Çô Desa Banyuputih Kidul. Jalan tersebut masih terlihat bagus, dan untuk lubang pun masih minim, mungkin lebih baik di alihkan ke jalan yang lebih prioritas.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel), Arsyad Subekti,?ákepada media ini, Jum?ÇÖat (14/7) mengatakan, bahwa menurut ketentuan nya, yang bisa di ngapling adalah yang kerusakan nya 15 persen kebawah. Kalau Untuk yang kerusakan di atas 3 25 persen ke atas itu harus ada rekonstruksi.