Jalani Pembebasan Bersyarat, Begal Modus Open BO yang Ditangkap Polisi di Kendari Ternyata Residivis

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-08-07
Views
2,173
Pencurian dengan kekerasan (begal) yang melancarkan aksinya dengan modusopen Booking Out(BO) ditangkap polisi di Jalan Belimbing, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu (6/8) malam.Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai ojekonline(ojol) ini berinisial MIS (27). Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata residivis kasus pemerkosaan dan tengah menjalani pembebasan bersyarat.?Ç£Iya, benar pelaku ini adalah residivis kasus pemerkosaan, masih status bebas bersyarat,?Ç¥ kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Senin (7/8).Fitrayadi tidak merincikan secara detail terkait korban dan kronologi pemerkosaan yang dilakukan pelaku 3 tahun lalu (2019) di Kota Kendari. Namun MIS ditangkap oleh Polda Sultra dan divonis 7 tahun penjara.?Ç£Yang bersangkutan baru keluar bersyarat beberapa bulan lalu,?Ç¥ tambahnya.Tidak hanya itu, pada 15 Mei 2023, pelaku ternyata kembali melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMAN kelas 3 di Kota Kendari berinisial RB di Jalan Bumi Praja Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar sebagai aplikasi ojol dan mengincar pelajar SMAN.Kasat Reskrim Polresta Kendari menambahkan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Namun beberapa waktu lalu juga, ada pelajar yang juga melaporkan kasus tindak pidana pemerkosaan di Kota Kendari yang dilakukan oleh seorang ojol.Baca Juga:Breaking News: Oknum Guru yang Cabuli Siswi SMP di Konkep Ditangkap?Ç£Untuk kasus yang kami tangani ini, kita belum tahu siapa pelaku. Apakah pelaku yang sama atau bukan, kita masih selidiki,?Ç¥ bebernya.Untuk diketahui, MIS diringkus Buser 77 usai membegal seorang wanita PSK di Jalan Bumi Praja Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (5/8). Dalam kasus ini, pelaku merampas barang-barang berharga milik korban berupa HP dan uang Rp3 juta, bahkan melukai wajah korban pakai obeng.Saat ini, pelaku telah menjali tahanan di Mako Polresta Kendari. Ia dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/jalani-pembebasan-bersyarat-begal-modus-open-bo-yang-ditangkap-polisi-di-kendari-ternyata-residivis/

Tags: kendari kota pelaku penjara pemerkosaan