Program ini bertujuan mengenali latar belakang anak, memperkenalkan sarana dan prasarana LPKA, serta menjelaskan hak, kewajiban, larangan, dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian, Andi Hermawan, didampingi staf Viery, menjelaskan bahwa anak di LPKA memiliki hak seperti Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.
“Di sini kalian akan lebih banyak mendapat pembinaan moral dan kepribadian. Tunjukkan perilaku baik agar bisa mendapat hak integrasi seperti pembebasan bersyarat,” pesan Andi kepada MW.
LPKA Palu menyediakan berbagai program pembinaan, seperti pendidikan formal dan nonformal, pelatihan keterampilan, serta kegiatan keagamaan dan seni. Anak yang masih terdaftar di sekolah akan dikoordinasikan dengan sekolah dan orang tua, sedangkan yang putus sekolah dapat mengikuti Paket A, B, dan C secara gratis.
Anak MW juga diperkenalkan dengan petugas dan sarana seperti tempat ibadah, ruang musik, ruang belajar, hingga pojok baca dan dapur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengapresiasi upaya LPKA Palu dalam meningkatkan pelayanan dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Menurutnya, orientasi awal sangat penting untuk menggali data tambahan yang mungkin belum terungkap saat registrasi.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/jalani-program-ao-kasubsi-penilaian-dan-klasifikasi-berikan-nasihat-kepada-anak-lpka-palu/