Kemenag berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pelaksanaan mekanisme ini. Kepala Bidang Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi, Slamet, menjelaskan bahwa regulasi tentang istitha'ah kesehatan akan dilakukan secara komprehensif, mencakup pemeriksaan kesehatan jiwa, kognitif, dan pengukuran aktivitas sehari-hari (ADL) berdasarkan rekam medis.
Wakil Sekretaris Lakpesdam NU DKI Jakarta, Muhammad Ghufron, mendukung kebijakan ini, menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan jiwa untuk mengurangi kasus yang sering terjadi di Tanah Suci, terutama pada jamaah lansia. Ia menjelaskan bahwa lansia lebih rentan terhadap isu kesehatan mental, yang dapat disebabkan oleh penurunan kondisi fisik, kehilangan orang terkasih, dan stres sosial.
Ghufron juga menyarankan agar pengetatan syarat keberangkatan jamaah, terutama lansia, dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kematian. Ia merekomendasikan tes psikologi yang ketat bagi calon jamaah haji dan peningkatan keterampilan bagi petugas haji yang mendampingi jamaah.
Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2023 mengangkat tema "Kebijakan Penyelenggaraan Haji Ramah Lansia" dan melibatkan pakar kesehatan, akademisi, serta perwakilan ormas Islam seperti PBNU dan Muhammadiyah.
Sumber asli: https://republika.co.id/berita/s27b8a430/jamaah-haji-2024-akan-jalani-pemeriksaan-fisik-dan-psikologis