Jamin Pasokan Mineral Pemerintah Tetapkan 47 Mineral Kritis

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Shiddiq
Tanggal
2023-10-07
Views
0
Artikel ini melaporkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah menetapkan 47 komoditas mineral tambang sebagai mineral kritis melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri serta meningkatkan perekonomian, pertahanan, dan keamanan nasional.

Mineral kritis adalah mineral yang memiliki kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara, serta memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak. Kriteria yang digunakan untuk mengklasifikasikan mineral sebagai kritis meliputi:

1. Mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional.
2. Mineral yang memiliki nilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara.
3. Mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan.
4. Mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak.

Penetapan ini juga merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Kepmen ESDM ini memberikan acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengaturan tata kelola industri pertambangan mineral, serta menjadi pertimbangan dalam kebijakan fiskal dan penetapan harga mineral acuan.

Berikut adalah daftar 47 jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis:

1. Aluminium
2. Antimoni
3. Barium
4. Berilium
5. Besi
6. Bismut
7. Boron
8. Kadmium
9. Feldspar
10. Fluorspar
11. Fosfor
12. Galena
13. Galium
14. Germanium
15. Grafit
16. Hafnium
17. Indium
18. Kalium
19. Kalsium
20. Kobal
21. Kromium
22. Litium
23. Logam Tanah Jarang
24. Magnesium
25. Mangan
26. Merkuri
27. Molibdenum
28. Nikel
29. Niobium
30. Palladium
31. Platinum
32. Ruthenium
33. Selenium
34. Seng
35. Silika
36. Sulfur
37. Skandium
38. Stronsium
39. Tantalum
40. Telurium
41. Tembaga
42. Timah
43. Titanium
44. Torium
45. Wolfram
46. Vanadium
47. Zirkonium

Artikel ini menunjukkan langkah pemerintah dalam mengelola sumber daya mineral secara berkelanjutan dan strategis untuk mendukung perekonomian nasional.

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/10/07/jamin-pasokan-mineral-pemerintah-tetapkan-47-mineral-kritis/

Tags: komoditas industri esdm mineral kritis