Tokoh Utama:
Kamrussamad, Anggota Komisi XI DPR RI
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK
Latar Belakang:
Terungkap kasus penyalahgunaan data pribadi 27 pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) untuk mengajukan pinjaman online.
Isi Kritik:
Kamrussamad menilai OJK gagal dalam pengawasan industri jasa keuangan digital.
OJK hanya menjadi penerima laporan tanpa penindakan yang tegas.
Validasi data dinilai buruk, berisiko menurunkan kepercayaan publik.
Kamrussamad mendesak adanya evaluasi total terhadap sistem tata kelola keuangan digital.
Saran dan Solusi DPR:
Penguatan sistem keamanan digital sesuai UU ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya soal tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Kementerian dan lembaga harus memiliki Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) untuk mencegah penyalahgunaan data lebih lanjut.
Tanggapan OJK:
OJK akan mendalami laporan masyarakat terkait penyalahgunaan data pribadi.
Mahendra Siregar memastikan akan memberi sanksi tegas jika terbukti ada kelalaian dari bank atau fintech.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/10/408494/Jasa-Keuangan-Salahgunakan-Data-Pribadi,...html