Syaikh Muhammad bin Sholih Al ?ÇÿUtsaimin rahimahullah pernah ditanyakan hal di atas dan beliau menjawab,
?Ç£Boleh seseorang menyerahkan hasil qurban berupa daging sebagai sedekah kepada non muslim dengan syarat ia bukan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Jika yang ia termasuk kafir harbi, maka tidak boleh. Allah Ta?ÇÖala berfirman (yang artinya), ?Ç£Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.?Ç¥ (QS. Al Mumtahanah: 8-9)
[Fatawa Syaikh Ibnu ?ÇÿUtsaimin, 2: 663]
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/dakwah/jatah-kurban-untuk-orang-kafir