Operasi ini melibatkan Satlantas Polres Jembrana, Subdenpom, Dinas Perhubungan Jembrana, dan Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik. Petugas menyisir dua lokasi, yaitu Terminal Kargo Gelung Kori untuk kendaraan yang keluar Bali dan Terminal Umum Gilimanuk (Pos KTP) untuk kendaraan yang masuk Bali. Kasi Lalu Lintas Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kelas II Bali, Ni Luh Santi Widyantini, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran terkait dengan ketiadaan kartu pengawasan atau izin trayek. Ia menegaskan bahwa travel tanpa izin merugikan penumpang karena tidak ada jaminan keselamatan dan asuransi. Penertiban ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Angkutan Lebaran 2024 untuk memastikan semua AJAP memiliki izin resmi, baik yang masuk maupun keluar Bali.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/26/393449/Jelang-Arus-Mudik-Lebaran,Travel...html