Jelang Idul Fitri, Kemenaker Terus Lakukan Pengawasan Pembayaran THR

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-04-01
Views
0
Pada Senin, 1 April 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara nasional. Dalam apel daring yang diikuti dari Jakarta, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau seluruh jajaran Kemnaker di pusat dan daerah untuk mendukung penuh pengawasan THR, menyusul dibukanya Posko THR sejak diterbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 pada 15 Maret 2024.

Indah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, dan seluruh pegawai Kemnaker, termasuk yang berada di balai-balai wilayah, diminta aktif berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat agar pelaksanaan pengawasan THR berjalan efektif.

Tak hanya untuk pekerja formal, Indah juga menyinggung pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring yang bekerja berdasarkan hubungan kemitraan. Meskipun pemberian THR bagi pekerja daring tidak bersifat wajib, Kemnaker tetap mendorong pemberian insentif atau kemudahan sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka menjelang Lebaran.

Dengan pendekatan kolaboratif dan koordinatif ini, Kemnaker berharap seluruh perusahaan dan mitra usaha dapat memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/04/01/394315/Jelang-Idul-Fitri,Kemenaker-Terus...html

Tags: thr pelaksanaan pembayaran daring kemnaker