Indah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, dan seluruh pegawai Kemnaker, termasuk yang berada di balai-balai wilayah, diminta aktif berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat agar pelaksanaan pengawasan THR berjalan efektif.
Tak hanya untuk pekerja formal, Indah juga menyinggung pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring yang bekerja berdasarkan hubungan kemitraan. Meskipun pemberian THR bagi pekerja daring tidak bersifat wajib, Kemnaker tetap mendorong pemberian insentif atau kemudahan sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka menjelang Lebaran.
Dengan pendekatan kolaboratif dan koordinatif ini, Kemnaker berharap seluruh perusahaan dan mitra usaha dapat memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/04/01/394315/Jelang-Idul-Fitri,Kemenaker-Terus...html