Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan diumumkan pada 7 November, sebelum penetapan peserta Pilpres pada 13 November 2023. Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa penetapan pasangan capres dan cawapres akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Setelah penetapan pada 13 November, pengundian nomor urut untuk masing-masing pasangan calon akan dilakukan pada 14 November. KPU juga telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/04/371749/Jelang-Keputusan-MKMK,Penetapan-Capres-Cawapres...html