Jelang Keputusan MKMK, Penetapan Capres-Cawapres Sesuai Jadwal

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-04
Views
0
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, bersama anggota KPU lainnya, mengumumkan bahwa KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota DPR sebanyak 9.917 orang dan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. Penetapan ini dilakukan pada 3 November 2023, menjelang pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan diumumkan pada 7 November, sebelum penetapan peserta Pilpres pada 13 November 2023. Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa penetapan pasangan capres dan cawapres akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Setelah penetapan pada 13 November, pengundian nomor urut untuk masing-masing pasangan calon akan dilakukan pada 14 November. KPU juga telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Masa kampanye pemilu dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/04/371749/Jelang-Keputusan-MKMK,Penetapan-Capres-Cawapres...html

Tags: calon partai pasangan kpu presiden