Kepala Satpol-PP Palu, Nathan Pagasongan dalam keterangan persnya, Kamis 11 Mei 2023 mengatakan penertiban APK maupun reklame yang dianggap melanggar ketentuan akan bersandar pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu nomor nomor 4 tahun 2015 tentang ruang terbuka Hijau kawasan perkotaan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu nomor 17 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame serta Perda terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan darat.
Saat ini ungkap Nathan pihaknya telah melakukan beberapa langkah penertiban reklame baik itu reklame yang bersifat umum maupun APK peserta Pemilu sekaligus melakukan imbauan kepada pihak-pihak terkait.