Jenazah Muslim Dikubur dengan Peti Mati, Bagaimana Hukumnya?

Wilayah
nasional
Kategori
Indeks
Penulis
Qommarria Rostanti
Tanggal
2023-08-10
Views
0
Dari tanah, kembali ke tanah. Kalimat ini mungkin sering didengar oleh umat Islam, yang menggambarkan bahwa manusia yang tercipta dari tanah akan mengakhiri kehidupannya di liang lahat.

Ketika dikubur, jenazah Muslim diletakkan di

liang kubur bersamaan dengan papan kayu dengan posisi agak miring.?áPosisi jenazah miring menghadap kiblat dengan tubuh yang ditopang?ápapan kayu atau batu. Melihat tata cara ini, mungkin timbul pertanyaan, apakah artinya

jenazah Muslim

harus dikubur langsung di tanah? Apakah Muslim boleh dikubur dengan peti mati?

Sumber asli: https://republika.co.id/berita/rz6f2e425/jenazah-muslim-dikubur-dengan-peti-mati-bagaimana-hukumnya

Tags: tanah mati jenazah pemakaman peti