Perkara ini muncul kembali melalui permohonan uji materi yang diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, yang meminta perubahan frasa dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 November 2023.
Jimly juga menekankan bahwa aturan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan, dan masyarakat diharapkan untuk fokus pada langkah-langkah ke depan, termasuk keputusan KPU mengenai pengesahan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, MKMK telah membacakan putusan terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi, di mana Ketua MK Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian, sementara tujuh hakim lainnya menerima sanksi teguran lisan.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/jimly-jika-judicial-review-uu-pemilu-berhasil-berlaku-untuk-2029/