Jimly: Jika Judicial Review UU Pemilu Berhasil, Berlaku untuk 2029

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik
Penulis
Ika Suryani Syarief
Tanggal
2023-11-08
Views
0
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menyatakan bahwa jika judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berhasil, maka putusannya akan berlaku untuk Pemilu 2029. Ia menjelaskan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, undang-undang yang berubah akibat putusan MK dapat diajukan kembali untuk judicial review.

Perkara ini muncul kembali melalui permohonan uji materi yang diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, yang meminta perubahan frasa dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 November 2023.

Jimly juga menekankan bahwa aturan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan, dan masyarakat diharapkan untuk fokus pada langkah-langkah ke depan, termasuk keputusan KPU mengenai pengesahan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, MKMK telah membacakan putusan terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi, di mana Ketua MK Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian, sementara tujuh hakim lainnya menerima sanksi teguran lisan.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/jimly-jika-judicial-review-uu-pemilu-berhasil-berlaku-untuk-2029/

Tags: undang pemilu putusan mkmk jimly