SMPN 1 Seberida
, Selasa (30/5/2023) pagi. Kegitan tersebut rutin dilaksanakan.
Dalam kegiatan pencegahan
Cyber Crime
dan Cyber Bullying di setiap sekolah, Kejari Inhu juga menggandeng wartawan dari Jaringan Media Siber Indonesia (
JMSI
) Kabupaten Inhu sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
Kegiatan penyuluhan hukum JMS di Inhu, dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap siswa-siswi akan bahaya terhadap
Cyber Bullying
dan Cyber Crime, yang semakin meluas khususnya dengan bermedia sosial.