Joged Bumbung Jaruh Kembali Marak, Perlu Payung Hukum Menindak Tegas Pelaku

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-24
Views
0
DENPASAR, BALIPOST.com – Belakangan ini, penyimpangan pakem dan tata pementasan tari joged bumbung yang berpotensi memenuhi kualifikasi pornografi (jaruh) dan pornoaksi kembali marak terjadi, baik dalam pertunjukan langsung maupun diunggah di media sosial. Padahal, kesenian joged bumbung ini telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia tak benda oleh UNESCO pada tahun 2015, sehingga wajib untuk dilestarikan, dilindungi, dan dimuliakan agar tidak merusak citra budaya Bali yang adiluhung.

Namun, hingga saat ini, payung hukum untuk menindak tegas oknum penari joged bumbung jaruh belum ada. Saat ini hanya ada imbauan berupa Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster. SE bernomor 6669 Tahun 2021 tersebut merupakan upaya untuk melindungi dan melestarikan kesenian joged bumbung sesuai dengan pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha, menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian joged bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali. "Berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan agar pementasan seni tari joged bumbung dibawakan sesuai dengan pakemnya. Namun, ada saja oknum penari dan pihak-pihak tertentu yang mementaskan joged bumbung berbau jaruh, bahkan diabadikan dalam rekaman video dan diupload di media sosial," ujarnya pada Jumat (24/11).

Sugiartha mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Dinas Kebudayaan Bali memiliki program untuk membentuk Majelis Kebudayaan Bali (MKB). Salah satu programnya adalah mencari kantong-kantong joged dan sepakat untuk tidak ada lagi pementasan tari joged bumbung porno. Namun, kenyataannya hal itu masih terjadi. "Kecuali satu-satunya jalan kita harus berani menganggap itu (joged bumbung jaruh) sebagai sebuah pelanggaran hukum. Kalau sudah pelanggaran hukum, pelakunya bisa ditindak. Sebelum itu bisa dilakukan, saya kira susah," tandas mantan Rektor ISI Denpasar ini.

Arya Sugiartha mengajak seluruh warga masyarakat, seniman, dan budayawan untuk turut serta mendukung dan berperan aktif dalam menghormati, melindungi, dan melestarikan kesenian joged bumbung yang memiliki nilai estetika tinggi. Ia juga meminta instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta untuk memberikan pembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian joged di Bali agar melakukan pementasan yang baik dan benar. Pengelola hiburan, hotel, dan restoran juga diharapkan tidak menampilkan kesenian joged bumbung yang tidak sesuai dengan pakem tari Bali. Selain itu, pengelola dan penggiat media sosial diminta untuk tidak menyebarluaskan konten kesenian joged bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi di platform media sosial.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/24/375080/Joged-Bumbung-Jaruh-Kembali-Marak,...html

Tags: bali tari kesenian bumbung joged