Tim kuasa hukum Johnny G. Plate berargumen bahwa selama proses persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran uang yang masuk ke rekening-rekening tersebut. Mereka juga menyoroti bahwa dalam berkas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), tidak terdapat poin yang menyebutkan pemblokiran rekening-rekening tersebut. Hal ini, menurut mereka, menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak keperdataan klien mereka.
Kuasa hukum Johnny menegaskan bahwa JPU tidak dapat membuktikan adanya aliran uang kepada kliennya, sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.
Johnny G. Plate dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023, pukul 09.00 WIB. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara. Johnny dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/06/372037/Johnny-G.-Plate-Mohon-Pemblokiran...html