Johnny Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G. Ia terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun dan dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan enam bulan kurungan. Selain itu, Johnny harus membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar, atau dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa, meskipun jumlah uang pengganti lebih rendah dari yang dituntut. Johnny berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut. Hingga kini, Kejaksaan Agung telah memproses hukum 16 orang terkait kasus ini, dengan kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp8,3 triliun.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/johnny-plate-mantan-menkominfo-divonis-15-tahun-penjara-kasus-korupsi-bts-4g/