Saya menilai penetapan terhadap aktivis kemanusiaan Edianto Simatupang oleh Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) itu prematur. Sehingga,hari ini datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara meminta gelar perkara khusus, katanya.
Joko Pranata Situmeang,SH.,MH mengungkapkan,Edianto Simatupang di tetapkan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik (UU ITE) karena menulis di akun media sosial Facebook Kepala Desa Iblis.