Laporan tersebut mengangkat dugaan kolusi dan nepotisme, terutama terkait dengan keputusan MK yang memungkinkan calon presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 tahun untuk maju jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gibran, yang baru saja diusung sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto, dan Kaesang, yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menjadi sorotan dalam konteks ini. Koordinator TPDI, Erick S Paat, menyatakan bahwa keputusan MK yang dipimpin Anwar Usman diduga terikat dengan hubungan keluarga, menimbulkan pertanyaan tentang integritas proses tersebut.
Sumber asli: https://telisik.id/news/jokowi-dan-dua-putra-serta-ketua-mk-dilapor-ke-kpk-prabowo-akui-bagian-dinasti-politik