Laporan oleh Farid Kusuma
Senin, 16 Oktober 2023 | 22:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam urusan persyaratan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Jokowi, putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif, dan ia mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ucap Jokowi dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerjanya di Kota Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin malam.
Lebih lanjut, terkait kabar mengenai Gibran Rakabuming Raka, putra sulungnya, yang belakangan ramai disebut-sebut sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024, Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah partai politik. "Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol," paparnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran bakal capres dan cawapres yang mengatur batas usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta.
Dengan putusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres pada Pilpres mendatang, karena ia sudah menjabat sebagai Wali Kota Solo sejak 26 Februari 2021.