Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Nomor 73 P pada 9 Juli 2024 untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dengan tidak hormat sebagai Anggota KPU RI periode 2022–2027. Keputusan ini menindaklanjuti putusan DKPP yang menyatakan Hasyim melakukan pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Pemerintah dan DPR memastikan pemecatan ini tidak mengganggu Pilkada 2024 karena akan dilakukan pergantian antarwaktu, dan jadwal pemungutan suara tetap pada 27 November 2024.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/jokowi-sudah-teken-keppres-pemecatan-hasyim-asyari-sebagai-komisioner-kpu-ri/