?Ç£Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini,?Ç¥ kata Syarief saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023), mengutip
Antara.
Syarief menambahkan, berkas beserta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, JPU dinyatakan hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari sehingga masa penahanan terbilang singkat.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/jpu-nyatakan-berkas-perkara-ag-pacar-mario-dandy-lengkap/