JPU Tuntut Fatia Aktivis HAM 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Ika Suryani Syarief
Tanggal
2023-11-13
Views
0
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut Fatia Maulidyanti, seorang aktivis hak asasi manusia, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun atas kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 13 November 2023, JPU yang dipimpin oleh Shandy Handika menyatakan bahwa Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk itu, kami menghukum Fatia Maulidyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun enam bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, Fatia juga dituntut denda sebesar Rp500 ribu, dengan subsider tiga bulan kurungan. JPU menyebutkan beberapa hal yang memberatkan Fatia, antara lain ketidakmengakuan dan ketidaksadaran atas perbuatannya, serta tindakan yang dilakukan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.

Namun, ada juga hal yang meringankan, yaitu sikap sopan Fatia selama persidangan dan tidak merendahkan martabat peradilan.

Sebelumnya, Fatia dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, didakwa mencemarkan nama baik Luhut melalui sebuah video yang diunggah di akun YouTube milik Haris. Dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada! >NgeHAMtam," mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia yang menunjukkan adanya keterlibatan Luhut dalam isu tersebut.

Selama proses persidangan, sejumlah saksi, termasuk Luhut, telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/jpu-tuntut-fatia-aktivis-ham-35-tahun-penjara-atas-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut/

Tags: nama pencemaran luhut haris fatia