JPU Tuntut Sekda Kendari Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi PT MUI

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-10-01
Views
1,579
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tipikor Kendari menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan dalam kasuskorupsiperizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).?Ç£Menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan,?Ç¥ kata Hakim Ketua, Nursina dalam pembacaan tuntutannya, Jumat (29/9/2023).Menurut JPU, Ridwansyah Taridala telah terbukti membantu tersangka lainnya bernama Syarif Maulana dalam pembangunan Kampung Warna-warni. Sumber dana dalam proyek tersebut merupakan biaya hasil pemerasan terhadap PT MUI.Artinya, PT MUI diiming-imingkan akan diberikan kemudahan mengurus perizinan jika bersedia mengeluarkan anggaran guna memuluskan pembangunan Kampung Warna-warni itu yang dicanangkan oleh para tersangka.Olehnya itu, ia dikenakan Pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan dijatuhi Pasal 12 Huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Untuk diketahui, dalam kasus korupsi PT MUI ini, Kejati Sultra telah menetapkan 3 orang tersangka yakni mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan mantan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.P

Sumber asli: https://kendariinfo.com/jpu-tuntut-sekda-kendari-hukuman-4-tahun-6-bulan-penjara-dalam-kasus-korupsi-pt-mui/

Tags: kendari kota tersangka mantan mui