Perubahan ini disepakati setelah adanya permintaan resmi dari para pihak yang bersengketa, dan keputusan telah ditetapkan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sehingga tidak akan diubah lagi. MK saat ini sedang menyidangkan dua permohonan: dari paslon 01 (Anies-Muhaimin) dan paslon 03 (Ganjar-Mahfud), yang akan dilaksanakan pada 27 Maret 2024 dalam dua sesi. Sidang pemeriksaan lanjutan akan berlangsung hingga 18 April, dan putusan akan diumumkan pada 22 April 2024.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/26/393502/Jumlah-Saksi-dan-Ahli-di...html