Mengacu pada Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan, terdapat 171 Personil Polisi RW Polres Samosir dan 25 Personil Bhabinkamtibmas Polres Samosir, Personil Polisi RW disebar dalam berbagai Kecamatan di Kabupaten Samosir, dengan jumlah Personil yang beragam di setiap Kecamatan yakni 60 Personil di Kec. Pangururan, 13 personil di Kec.Ronggurnibuta, 21 personil di Kec.Simanindo, 17 personil di Kec.Palipi, 8 personil di Kec.Sitio-tio, 15 personil di Kec.Nainggolan, 12 personil di Kec.Onanrunggu, 13 personil di Kec.Harian dan 12 personil di Kec. Sianjur Mula-mula
Dalam arahannya, Kabag Ops Polres Samosir menekankan beberapa hal penting kepada para personil Polisi RW yaitu
1. Selain menjalankan tugas sehari-hari, para personil yang ditugaskan sebagai Polisi RW diharapkan dapat memfokuskan diri pada meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini melibatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta peningkatan interaksi antara polisi dan masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan masalah sosial di lingkungan RW (Dusun di Desa / Lingkungan di Kelurahan)
2. Tugas dan tanggung jawab Polisi RW sebanding dengan tugas Bhabinkamtibmas. Para personil Polisi RW dihimbau untuk belajar dari pengalaman dan pendekatan yang telah dilakukan oleh personil Bhabinkamtibmas.
3. Walaupun istilah ?Ç£RW?Ç¥ tidak ada di Kabupaten Samosir, tetapi setara dengan konsep tersebut terdapat istilah ?Ç£Lingkungan?Ç¥ dan ?Ç£Dusun?Ç¥. Oleh karena itu, para personil Polisi RW ditugaskan di tingkat Dusun untuk wilayah Desa dan di tingkat Lingkungan untuk wilayah Kelurahan di Kabupaten Samosir.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/kabag-ops-kompol-m-hasan-sh-mh-pimpin-apel-kesiapan-polisi-rw-polres-samosir/