Mengutip Pikiranrakyat.com, merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018, maka tenaga?áhonorer?áakan secara resmi akan dihapus. Menuju tibanya hari itu, pemerintah terus berupaya mencari jalan tengah dalam penyelesaian?áhonorer?átersebut.
Baru-baru ini?áMenPAN-RB?ádan?áKomisi II DPR RI?ámengadakan rapat kerja, dimana dalam rapat kerja tersebut diputuskan bahwa tidak akan adanya PHK massal bagi tenaga honorer. Hal ini tentu melegakan bagi honorer di tanah air di seluruh instansi pemerintah.
Sejumlah pihak pun turut menyoroti permasalahan akan honorer dan memberi dukungan untuk tenaga honorer, terutama terkait nasib mereka pasca 28 November 2023, maka dari itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta seluruh honorer?ámenjadi PPPK?ásebelum batas waktu penghentian.
Sumber asli: https://telisik.id/news/kabar-baik-honorer-diangkat-jadi-pppk-sebelum-28-november-2023