Kades dan Pegawai BUMN Wajib Mundur saat Daftar Bacaleg

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
Sulsel
Penulis
Chaeruddin
Tanggal
2023-05-01
Views
0
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu, menegaskan kepala desa (kades), aparat desa dan pegawai BUMN atau lembaga tentu yang menerima gaji dari APBN wajib mundur sebelum penetapan Daftar Caleg Sementara. Olehnya itu, mereka harus mengundurkan diri saat pengajuan berkas pendaftaran bacaleg.

Komisioner KPUD Luwu dari Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Abdullah Sappe, menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan, pendaftaran bakal calon DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, wajib mengajukan surat pemberhentian.

Baca Juga:

Sejumlah ASN Lingkup Pemkab Luwu Diberi Jabatan Baru Jelang Lebaran

"Di PKPU nomor 10 tahun 2023 jelas disebutkan syaratnya, harus ada surat pemberhentian jadi kepala desa atau aparat desa atau lembaga lembaga yang menerima gaji dari APBN," ujarnya.

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/2012/kades-dan-pegawai-bumn-wajib-mundur-saat-daftar-bacaleg-1682946329

Tags: surat desa aparat pemberhentian luwu