Komisioner KPUD Luwu dari Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Abdullah Sappe, menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan, pendaftaran bakal calon DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, wajib mengajukan surat pemberhentian.
Baca Juga:
Sejumlah ASN Lingkup Pemkab Luwu Diberi Jabatan Baru Jelang Lebaran
"Di PKPU nomor 10 tahun 2023 jelas disebutkan syaratnya, harus ada surat pemberhentian jadi kepala desa atau aparat desa atau lembaga lembaga yang menerima gaji dari APBN," ujarnya.
Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/2012/kades-dan-pegawai-bumn-wajib-mundur-saat-daftar-bacaleg-1682946329