KAMPAR – Usaha galian tanah timbunan yang berlokasi di Jalan Riau Baru Kilometer 11, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, diduga tidak mengantongi izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Penambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Bahan Galian (SIPB).
Kepala Desa Karya Indah, Syamsinur, mengonfirmasi hal ini saat dihubungi oleh wartawan melalui telepon seluler pada Selasa, 14 November 2023. "Bahwa usaha galian tanah timbunan di Jalan Riau Baru tidak ada izin. Usaha galian tersebut baru dibuka dan siapa pemiliknya saya tidak tahu," terangnya singkat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan kepada wartawan bahwa saat tidak hujan, jalan yang dilalui puluhan mobil tersebut berdebu, dan saat hujan, jalan menjadi berlumpur. "Memang kita akui usaha galian tanah timbunan tersebut baru buka, tetapi dampaknya sudah kami rasakan. Jalan Riau Baru banyak dilewati oleh masyarakat, dan dengan adanya keberadaan usaha galian tanah timbunan, aktivitas masyarakat terganggu," ungkapnya.
Warga tersebut berharap kepada pihak-pihak terkait untuk menutup usaha galian tanah timbunan yang dianggap meresahkan masyarakat, terutama karena informasi yang beredar menyebutkan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin.
Dari pantauan wartawan di lokasi, terlihat puluhan mobil Colt diesel antre untuk mengisi tanah timbunan dengan satu unit alat berat excavator. Keberadaan usaha tanah timbunan ini membuat warga gelisah karena melalui jalan tanah milik umum.
Merujuk pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
(Reporter: Afrizal Nasution / Editor: Anto)
Sumber asli: https://suaramedannews.com/kades-karya-indah-usaha-galian-tanah-timbunan-di-jalan-riau-baru-tidak-mengantongi-izin/