Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial ST (51) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap ibu muda berinisial FWN (26) yang terjadi pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 21.15 Wita.Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henfranto Tandirerung saat dihubungi Kendariinfo membenarkan informasi tersebut.?Ç£Benar, kades tersebut sudah kami tetapkan tersangka hari ini,?Ç¥ Selasa (12/9).Henfranto menerangkan, motif pelaku saat melancarkan aksinya adalah tak bisa mengendalikan nafsu birahinya saat korban mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Laeya, Konsel untuk mengurus masalah perceraian dengan suaminya.?Ç£Motifnya karena nafsu,?Ç¥ katanya.Dalam melancarkan aksinya, oknum kades tersebut mengiming-imingkan akan memudahkan urusan perceraian korban dengan suaminya. Tetapi, syaratnya adalah korban harus mengikuti semua arahan pelaku.Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke sebuah kawasan perkebunan di Kecamatan Laeya. Saat itu, korban sempat panik dan menaruh curiga namun pelaku berdalih ada satu dan lain hal yang harus dilakukan di sana agar semua urusannya berjalan lancar. Korban pun hanya bisa menurut.Sesampainya di kawasan perkebunan, pelaku langsung menghentikan kendaraan yang ia gunakan. Saat itulah, ia melancarkan aksi bejatnya dan melakukan pemerkosaan. Korban berusaha melawan bahkan meminta tolong, namun karena tidak berdaya, ia tidak bisa berbuat banyak.Baca Juga:Denpom XIV/3 Kendari Lakukan Olah TKP di Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Pemerkosaan MahasiswiUsai diperkosa, ibu muda tersebut hanya bisa menangis dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Konsel. Tidak butuh waktu, pelaku berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, ia digelandang ke Mako Polres Konsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Setelah meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kades tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 6 huruf (b), (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.?Ç£Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,?Ç¥ pungkasnya.Oknum Kades di Konsel Diamankan Polisi, Diduga Perkosa Ibu Muda
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/kades-yang-perkosa-ibu-muda-di-konsel-ditetapkan-tersangka-polisi-beberkan-motif-dan-modus-pelaku/