Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari dukungan dunia usaha terhadap percepatan vaksinasi nasional guna mencapai kekebalan komunal di lingkungan kerja, serta membantu pemulihan ekonomi dan aktivitas masyarakat.
Selain pembelian vaksin, Kadin juga berperan aktif dengan membangun sentra vaksinasi di kawasan industri, menyediakan rumah darurat oksigen, dan berbagai bentuk bantuan lain untuk menanggulangi pandemi.
Program Vaksinasi Gotong Royong diatur dalam Permenkes No. 10/2021 dan diubah melalui Permenkes No. 19/2021, yang memperluas akses vaksinasi Gotong Royong kepada masyarakat umum secara sukarela, tidak hanya melalui badan usaha.