Kadis PUPR Bali Diperiksa di Pengadilan Tipikor

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-09-15
Views
0
Kepala Dinas PUPR dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha, Jumat (15/9) diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Kasusnya, dugaan korupsi di UPT PAM pada Dinas PUPRKIM Bali, dengan terdakwa Raden Agung Sumarsetiono.

Selain Kadis, ada pula saksi lainnya dihadirkan JPU Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk., di hadapan hakim tipikor yang diketuai Gede Putra Astawa. Mereka adalah saksi Nur Cahya Catur, I Ketut Pradnya Pariartha dan Mahsun.

Sebelum memberikan keterangan, para saksi disumpah sesuai agamanya masing-masing. Yang pertama diperiksa dengan durasi hampir dua jam adalah Kadis PUPR, Nusakti Yasa Wedha.

Awalnya dia ditanya terkait kehadiranya di Pengadilan Tipikor Denpasar, hingga dia mendengar adanya indikasi persoalan hukum di salah satu UPT. Namun secara pasti dia tidak tahu karena dia baru menjabat sejak 2021 dan dia baru tahu setelah diperiksa pihak kejaksaan.

Baca juga:

Dugaan Penistaan Hindu oleh DMD Juga Dilaporkan ke Polda Bali

Namun demikian, yang dikejar JPU adalah soal jaspel atau jasa pelayanan di UPT PAM. Apakah pernah ada jaspel di UPT PAM?

Saksi mengaku baru tahu setelah adanya kasus ini dan diperiksa pihak kejaksaan. Saksi baru menjabat kadis pada 2021. ?Ç£Setelah menjabat kadis, apakah jaspel masih dibayarkan? Dan apakah dasar hukum pembayaran jaspel,?Ç¥ tanya jaksa.

Saksi menjelaskan bahwa setelah mengetahui bahwa jaspel dipermasalahkan, pihaknya melakukan rapat koordinasi termasuk melibatkan biro hukum. Sehingga diputuskan, Kadis PUPR pada 2022, mengeluarkan surat tentang penghentian pembayaran sementara. Selain ke UPT PAM, surat itu juga disampaikan ke UPT PAL. Saksi menambahkan dasar hukumnya adalah hasil rapat.

Baca juga:

WNA Dapat "Kuasai" Tanah Lewat Lelang Hak Menikmati

Di sisi lain, saat ditanya soal dasar hukum jaspel itu, saksi menjawab Pergub 95 tahun 2017. ?Ç£Apakah ada aturan lain yang mengatur tentang jasa pelayanan?,?Ç¥ tanya jaksa kembali.

Saksi dengan cepat mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Atas jawaban itu, JPU membawa beberapa lembar kertas berkaitan dengan Permendagri dan meminta saksi Kadis PUPR untuk menunjukkan pasal mana diatur soal jaspel. Kadis cukup lama terdiam dan tidak mampu menunjukkan.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/15/362341/Kadis-PUPR-Bali-Diperiksa-di...html

Tags: saksi pupr kadis upt jaspel