Dalam rilis Kemenkumham Bali, Murdiana memimpin langsung penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melibatkan petugas Lapas Narkotika Bangli dan tim dari Polres Bangli. Sebelum penggeledahan, Murdiana memberikan briefing kepada seluruh jajarannya, menekankan pentingnya deteksi dini sebagai kunci untuk memajukan pemasyarakatan dan meminimalisir gangguan kamtib.
Kegiatan penggeledahan dimulai dengan tes urine bagi seluruh WBP, di mana hasilnya menunjukkan bahwa 100 orang WBP yang diuji semuanya negatif. Selama penggeledahan, ditemukan beberapa barang, termasuk lima korek gas, satu botol kaca, satu paku, satu poster, satu kabel, empat kawat, 16 potongan bambu, satu jump rope, dua kayu kecil, satu set permainan monopoli, dan dua alat cukur.
Murdiana juga memberikan arahan kepada WBP mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, menekankan pentingnya kegiatan pendeteksian dini dilakukan secara berkala untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan pembinaan WBP di dalam Lapas berjalan dengan baik.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/13/373143/Kadivpas-Bali-Libatkan-Polisi-Geledah...html