Demikian ditegaskan Feni Novida Saragih Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).
?Ç£Ingat ya, hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku. Selain denda, sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu juga akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut,?Ç¥ ujar Feni.
Menurut dia, KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan supaya tertib menggunakan transportasi kereta api.
Feni menjelaskan kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan penumpang sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.