Terbaru, Amelia Sabara atau Amel, selaku terdakwa, mengungkapkan bahwa pihak jaksa penuntut umum (JPU), M Yusran, mendatanginya atas arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Patris, untuk tidak menyebut tiga nama dalam persidangan.
"Sebelum tuntutan, JPU datang menemui saya di Lapas dan meminta agar nama Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha, dan Mugin tidak disebut-sebut," jelas Amel saat ditemui di RSUD Kota Kendari, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Video: Kajati Sulawesi Tenggara Minta Penegakkan Hukum dan Penyelesaian Perkara Secara Prosedural dan Tuntas.