Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Tenggara, Syarwan, mengimbau pemerintah daerah kabupaten/kota di Sultra agar segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai arahan pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa pembayaran THR tidak hanya menjadi kebahagiaan bagi penerimanya, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi masyarakat melalui aktivitas belanja. Ketentuan pembayaran THR merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/kakanwil-djpb-sultra-imbau-pemda-segera-lakukan-pembayaran-thr/