Penyerahan itu dapat terealisasi setelah DPP LAT Sulawesi Tenggara melakukan permohonan pencatatan KIK kepada Kemenkumham Sulawesi Tenggara dan diterima langsung oleh Silvester Sili Laba.
Ketum DPP LAT Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas menyampaikan, agar permohonan pencatatan KIK agar segera diakui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sumber asli: https://telisik.id/news/kakanwil-kemenkumham-sulawesi-tenggara-serahkan-40-kik-suku-tolaki